Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Di antara angka 40 dan angka 41Pasal 1 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 40 a, angka 40 b, angka 40 c dan angka 40 d, Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f, Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenam dan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 18A, Pasal 18B dan Pasal 18C, Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenamdan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 25A, Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Kelima A dan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 30A, Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenam dan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 37A, Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenam dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 43A, iantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenam dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 51A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat