Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Di antara angka 40 dan angka 41Pasal 1 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 40 a, angka 40 b, angka 40 c dan angka 40 d, Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f, Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenam dan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 18A, Pasal 18B dan Pasal 18C, Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenamdan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 25A, Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Kelima A dan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 30A, Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenam dan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 37A, Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenam dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 43A, iantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenam dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 51A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
08 September 2014
Tanggal Pengundangan
08 September 2014
Tanggal Berlaku
08 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Semarang No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan