Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun Alokasi 2009 tentang dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk sesuai indikator tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat harga, tepat mutu dan tepat sasaran serta membantu petani dalam meningkatkan produktifitasnya, perlu mengalokasikan pupuk dan menetaplan Marga Eceran Tertinggi (HET) pupuke bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Jepara; bahwa berdasaran Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010, sebagaimana dliubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomnor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Berubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2010, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomo 48 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabuputen Jepara Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimnana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomnor 8 Tahun 1999; Undang-Undang 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahon 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP.270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.270/12/1996; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Bupti Jepara Nomor 48 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun Alokasi 2009 tentang dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Program Aksi Desa Mandiri Pangan dari Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa pemantapan ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan merupakan prioritas pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat;
bahwa dalam rangka mengatasi masalah kerawanan pangan dan kemiskinan di pedesaan dilaksanakan pengembangan Desa Mandiri Pangan, yang difokuskan pada proses pemberdayaan masyarakat untuk mengenali potensi dan kemampuannya, mencari alternatif peluang dan pemecahan masalah, serta mampu mengambil keputusan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan sehingga tercapai kemandirian;
bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas, perlu disusun Petunjuk teknis program aksi desa mandiri pangan dari sumber dana APBN Tahun anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan peraturan bupati tentang petunjuk teknis program aksi desa mandiri pangan dari sumber dana APBN Tahun anggaran 2010
dasar hukum Perbup ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Petunjuk Teknis Program Aksi Desa Mandiri Pangan Dari Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2010 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2010
PERBUP Kab. Rembang No. 32 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010 Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
Mengubah
Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2010/ No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran T ertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010, maka Peraturan Bupati Rem bang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010 sudah tidak sesuai lagi maka perlu dilakukan perubahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-Dag/per/6/2008, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 7,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2010/No.16 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan
berbasis sumber daya local sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan
untuk peningkatan kualias Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian
Sumber Daya Alam (SDA), Perlu dirumuskan sebagai dasar upaya secara
sistematis dan terintegrasi dan berkelanjutan; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan saat ini belum mencapai kondisi
yang optimal, yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum
sesuai harapan, dan belum optimalnya peran sumber daya pangan lokal
dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya penyediaan aneka ragam
pangan dan peningkatan konsumsi pangan yang berbasis potensi sumber
daya lokal dan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 22
tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
berbasis Sumber Daya lokal di Kabupaten Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/10/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Purworejo tercantum dalam Lampiran. Dan menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan (stakeholder) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2010.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2010
PERBUP Kab. Wonosobo No. 31 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2010
Alokasi dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Berubsidi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2010/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Berubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010,: maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Wonosobo ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP 270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/KptsffP 270/12/1998; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2009 diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2010
PEMBERIAN BANTUAN DANA TIDAK TERDUGA KEPADA DINAS PERTANIAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010 / NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Dana Tidak Terduga Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka Penanggulangan Penyakit Flu burung, rabies
dan penertiban ternak di Kabupaten Konawe perlu dilakukan
tindakan yang cepat dan tepat sehingga dampak sistemik dan
kerugian yang ditimbulkan dapat dihindari terutama
penyebarannya ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan Bupati
Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Ttngkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok
Pengetotaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
3. Peraturan C·aerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam
Pernbagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupten Konawe Tahun 2007 Nomor 12);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2009
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009
Nomor 77);
6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan
Pertarna Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun
2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009 Nomor 69);
7. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah; 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4337);
8. Peraturan Bupati Konawe Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Mekanisme Pernbayaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 35);
9. Peraturan Bupati . Konawe Nomor ... .. Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe;
10. Peraturan Bupati Konawe Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Operasi Penertiban Hewan/Ternak berkeliaran dalam ·
Wilayah Kabupaten Konawe.
PERATURAN BUPATI KONAWE TENTANG PEMBERIAN BANTUAN
DANA TIDAK TERDUGA KEPADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN
KONAWE
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2010.
2
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal yang merupakan
kegiatan prioritas dalam mewujudkan ketahanan pangan
nasional yang berkesinambungan;
bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman
konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar
pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas
Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara
sistematis dan terintegrasi;
bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini
belum mencapai kondisi yang diinginkan, hal ini dicirikan oleh
skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai
harapan karena kuang optimalnya peran sumber daya
pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman
konsumsi pongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Cilacap;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya
Lokal dimaksud menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan, evakuasi, dan pengendalian Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis Sumber Daya Lokal sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2010.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2010
perubahan-dana alokasi khusus- BIDANG JALAN, PERTANIAN, SANITASI, KESEHATAN, KEHUTANAN, DAN KELAUTAN
2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2010/NO.1 SERI A
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Sasaran dan atau Satuan Biaya Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan, Pertanian, Sanitasi, Kesehatan, Kehutanan, dan Kelautan Perikanan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang jalan, pertanian, sanitasi, kesehatan, kehutanan, dan kelautan perikanan,
perlu menyusun Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.07/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
42/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/MenhutII/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/ KU.330/10/2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1152/Menkes/SK/XI/2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.29/MEN/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 64 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Alokasi dan Sumber Dana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
Jumlah Halaman: 6 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat