Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2010

Perubahan Sasaran dan atau Satuan Biaya Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan, Pertanian, Sanitasi, Kesehatan, Kehutanan, dan Kelautan Perikanan Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Sasaran dan atau Satuan Biaya Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan, Pertanian, Sanitasi, Kesehatan, Kehutanan, dan Kelautan Perikanan Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
26 April 2010
Tanggal Pengundangan
26 April 2010
Tanggal Berlaku
26 April 2010
Sumber
BD.2010/NO.1 SERI A
Subjek
APBD - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - KESEHATAN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan