Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Berubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Berubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
15 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2010
Tanggal Berlaku
17 Mei 2010
Sumber
BD Tahun 2010/No.15
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 275 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 31 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan