Alokasi dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Berubsidi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2010/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Berubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/SR.130/4/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010,: maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi ( HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Wonosobo ;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP 270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/KptsffP 270/12/1998; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2010.
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2009 diubah.
- 3 halaman
|