Pupuk-Bersubsidi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2010/NO.320
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk sesuai indikator tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat harga, tepat mutu dan tepat sasaran serta membantu petani dalam meningkatkan produktifitasnya, perlu mengalokasikan pupuk dan menetaplan Marga Eceran Tertinggi (HET) pupuke bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Jepara; bahwa berdasaran Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010, sebagaimana dliubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomnor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Berubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2010, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomo 48 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabuputen Jepara Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimnana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomnor 8 Tahun 1999; Undang-Undang 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahon 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP.270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.270/12/1996; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Bupti Jepara Nomor 48 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 48 Tahun Alokasi 2009 tentang dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010 diubah.
- 5 halaman
|