Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kawasan daya tarik wisata baru di Kabupaten
Badung telah memberikan pengaruh terhadap peningkatan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Badung;
bahwa guna pemenuhan aspek legalitas dalam pemungutan
retribusi terhadap kawasan daya tarik wisata baru dan penyesuaian
tarif retribusi di Kabupaten Badung, maka dipandang perlu
diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga;
Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-UndangNomor 10 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Tingkat II BadungNomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten
Badung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011
Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor
25) angka 2 dan angka 3 diubah, serta ditambahkan 2 (dua) angka,
yakni angka 5 dan angka 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, harus diikuti dengan peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan tenaga medis dan non medis serta biaya operasional rumah sakit secara terencana dan teringerasi. Untuk melaksanakan hal tersebut, salah satu allernatif dengan mengadakan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan llir Nomor 19 Tahun 201 1 tentang Retribusi Jasa Umum. Sebagai tindak lanjut perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan llir Nomor 19 Tahun 201 1 tentang Retribusi Jasa Umum adalah untuk peningkatan mutu pelayanan rumah sakit ditindaklanjuti dengan ditertibkan Keputusan Bupati Ogan llir Nomor 414/KEP/DINKES/2015 tentang Izin Operasional Tetap Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan llir. Untuk itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan tarif pelayanan kesehatan di Rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan llir Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
3 hlm, Lampiran : 36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dan harus dicabut
1. Undang-Undang Nomor23 Tahun 2006
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2007
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2011
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2016
PERUBAHAN – PERDA NOMOR 10 TAHUN 2010 – PAJAK RESTORAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Restoran, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap omzet yang tidak termasuk ke dalam objek Pajak Restoran.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009; Perda Kota Pangkalpinang No. 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Pasa 1 angka 12 ditambah tentang pengertian restoran, ketentuan Pasal 2 ayat (4) diubah mengenai objek pajak restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
Perda ini mengubah PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2016
PERDA Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya No. 4 Th.2012 ttg Pajak Reklame Dirubah Pasal 1 Angka 5 dan angka 6 Dihapus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangkaraya No 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelayanan pungutan pajak reklame di Kota Palangka Raya dengan memperhatikan dan menjaga tata kelola yang baik, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 10)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46 / PUU-XII / 2014, tanggal 26 Mei 2015 menganulir penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi mengacu pada pengawasan dan pengendalian yang diberikan oleh pihak Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu untuk dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 18 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 16 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.6 TAHUN 2012
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Retribusi izin mendirikan bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan di Kabupaten Pangandaran dimaksudkan untuk membiayai kegiatan peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan dan pengawasan penggunaan bangunan guna memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No 21 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi IMB
6. Struktur dan Besaran Tarif retribusi IMB
7. Wilayah Pemungutan
8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
9. Penagihan
10. Penghapusan Piutang Retribusi IMB Yang Kedaluarsa
11. Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi IMB
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi IMB yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
13 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa retribusi pelayanan pasar merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan; bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar telah berubah bentuk menjadi Bahan Usaha Milik Daerah tidak lagi menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Kupang; bahwa ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan daerah berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
3 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat