pencabutan peraturan daerah NOMOR 17 TAHUN 2011
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diberlakukannya undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dan harus dicabut
- 1. Undang-Undang Nomor23 Tahun 2006
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2007
- Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2011
- 3 hlm
|