PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD No.6, LL KAB.LANDAK: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK: |
- Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46 / PUU-XII / 2014, tanggal 26 Mei 2015 menganulir penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi mengacu pada pengawasan dan pengendalian yang diberikan oleh pihak Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu untuk dilakukan perubahan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 18 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 16 ayat (4).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.6 TAHUN 2012
- 5 Halaman
|