RINCIAN - TUGAS - FUNGSI - DAN - TATA - KERJA - DINAS - KETENAGAKERJAAN - KOPERASI - DAN - USAHA - KECIL - MENENGAH
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 93, BD 2021/ No.93
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan,Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 Peraturan Bupati Majalengka Nomor 69 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tengang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2020; Permenaker No. 29 Tahun 2016; Permeko UKM No. 13/Per/M.KUKM/X/2016; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2019; Perbup No. 69 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang meliputi Ketentuan Umum, Rincian Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
26 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 84 Tahun 2021
Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD 2021/ No. 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan
Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke
dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan
Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 80 Tahun 2021
PERHITUNGAN-DAN-PENETAPAN-TARIF-AIR-MINUM-PERUSAHAAN-UMUM-DAERAH-AIR MINUM TIRTA MAKMUR KABUPATEN SUKOHARJO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2021/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 286); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. perlindungan air baku; dan
f. transparansi dan akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7
ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22
ayat (3), dan Pasal 24 ayat (3) PeraUiran Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2016;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Perusahaan, Tata Cara Penyampaian Laporan, Program TJSLP, Pembentukan Keanggotaan FTJSLP dan Fasilitasi, Peran Serta Masyarakat, Bentuk Penghargaan, Tata Cara Penilaian, Penominasian dan Penetapan Perusahaan yang Berhak Menerima Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 76 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD Tahun 2021 No. 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas secara transparan dan akuntabel
diperlukan Kelompok Kerja dan Aparatur Sipil Negara
yang diberi tugas menyelenggarakan Pengadaan
Barang/Jasa yang bersih, berwibawa, profesional dan
bertanggung jawab serta memiliki integritas tinggi dan
menjunjung prinsip prinsip pelaksanaan tugas
pemerintahan yang baik. Untuk penyesuaian pengaturan tentang sanksi
pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Kode Etik Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Kabupaten Banyumas agar selaras dengan pengaturan
tentang sanksi sebagaimana di atur pada Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 44 tahun 2017 Tentang
Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka dipandang
perlu untuk merubah pasal 18 yang mengatur tentang
sanksi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pasal 18 mengatur sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa, termasuk sanksi moral dan administratif. Sanksi moral dapat berupa permohonan maaf lisan, tertulis, atau pernyataan penyesalan, diberikan berdasarkan rekomendasi Majelis Pertimbangan Kode Etik, dan dapat dilaksanakan secara terbuka atau tertutup, termasuk pada forum pertemuan resmi pegawai ASN, upacara bendera, atau ditempel pada papan pengumuman. Pelanggar yang tidak melakukan perubahan setelah dikenakan sanksi moral dapat dikenakan sanksi administratif sesuai perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Bupati Banyumas No. 14 tahun 2020 Tenatng Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab. Banyumas Diubah
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 31 dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 262);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 229);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 271); 11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi :
a. tata cara pengajuan permohonan, penerbitan, perpanjangan serta pencabutan dan tidak berlakunya TDU;
b. tata cara pemberdayaan PKL; dan
c. tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaran Perizinan Berusaha Di Daerah, serta
menjaga kualitas Perizinan Berusaha dan Non Perizinan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel
diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bombana;
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 68 Tahun 2019
tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Penerbitan,
Penandatangan Jenis Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 90 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor
68 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam
Penerbitan, Penandatangan Jenis Perizinan dan Non
Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana sudah
tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabu paten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
· Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6618);
10 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 1956);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabu paten Bombana;
1 Peraturan Bupati Bombana Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
BAB III KEWAJIBAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Bombana Nomor 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Penerbitan, Penandatangan Jenis Perizinan dan Non-Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 66 Tahun 2021
PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BREBES
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2021/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan serta lebih memberikan kepercayaan terhadap masyarakat dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan potensi perusahaan agar lebih berperan aktif dalam pembangunan ekonomi daerah, perlu pedoman pengelolaan perusahaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Badan Hukum, Pendirian , Dan Tempat Kedudukan Perumda Bpr Bank Brebes, modal, Kegiatan Usaha Perumda Bpr Bank Brebes, Organ Perumda Bpr Bank Brebes, Pegawai Perumda Bpr Bank Brebes, operasional, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, Penugasan Pemerintah Kepada BUMD, Aktiva Tetap Dan Inventaris, kerjasama, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat, Pembinaan Dan Pengawasan, Penunjukan Akuntan Publik, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
50 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi perlu diatur untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik;
b. bahwa agar penerapan pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan dan mencapai tujuan yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah, perlu disusun pedoman yang menjadi rujukan secara komprehensif bagi Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, perlu mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757); 2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupten Sukoharjo Nomor 282);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 286);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 285);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) KPM menyerahkan kewenangan kepada Bupati selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah berdasarkan keputusan KPM.
(2) RUPS menyerahkan kewenangan kepada Bupati selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai pemegang saham terbesar dan/atau Daerah yang menginisiasi peraturan daerah mengenai pendirian BUMD berdasarkan keputusan RUPS.
(3) Penyerahan kewenangan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk melaksanakan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir dan/atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat [1) dan ayat (2) berakhir pada saat pelaksanaan seleksi selesai dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Bupati dimaksud perlu ditinjau kembali dan diganti
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019; 4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050-3708 Tahun 2020; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2020.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan bidang Perdagangan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi DISPERINDAG terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri atas : 1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan 2. Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan. c. Bidang Perindustrian; d. Bidang Perdagangan; e. Bidang Metrologi; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. pejabat pengawas yang masih kosong dan/atau belum terisi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu, dapat dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu tersebut; b. pejabat pengawas yang telah dan/atau sedang menduduki jabatan struktural namun nomenklatur jabatan struktural tersebut telah dihapus berdasarkan Peraturan Bupati ini, sepanjang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan tetap melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu; c. pejabat pengawas yang belum dilantik kedalam jabatan fungsional hasil penyetaraan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak keuangan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11 Hlm, Lamp: II
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat