Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 65 Tahun 2021

Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) KPM menyerahkan kewenangan kepada Bupati selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah berdasarkan keputusan KPM. (2) RUPS menyerahkan kewenangan kepada Bupati selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai pemegang saham terbesar dan/atau Daerah yang menginisiasi peraturan daerah mengenai pendirian BUMD berdasarkan keputusan RUPS. (3) Penyerahan kewenangan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk melaksanakan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir dan/atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan. (4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat [1) dan ayat (2) berakhir pada saat pelaksanaan seleksi selesai dilakukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
02 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2021
Tanggal Berlaku
02 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.66
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan