Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 66 Tahun 2021

Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Badan Hukum, Pendirian , Dan Tempat Kedudukan Perumda Bpr Bank Brebes, modal, Kegiatan Usaha Perumda Bpr Bank Brebes, Organ Perumda Bpr Bank Brebes, Pegawai Perumda Bpr Bank Brebes, operasional, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, Penugasan Pemerintah Kepada BUMD, Aktiva Tetap Dan Inventaris, kerjasama, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat, Pembinaan Dan Pengawasan, Penunjukan Akuntan Publik, pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.66
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan