Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi : a. tata cara pengajuan permohonan, penerbitan, perpanjangan serta pencabutan dan tidak berlakunya TDU; b. tata cara pemberdayaan PKL; dan c. tata cara pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat