Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk perlindungan dan pelestarian sumber air
beserta lingkungan keberadaannya terhadap pencemaran,
diperlukan adanya pengendalian secara menyeluruh dan
terpadu; bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang
air limbah ke air atau sumber air yang berpotensi
menimbulkan dampak negatif yang dapat mengancam
ketersediaan air, daya guna, daya dukung, daya tampung dan
produktivitasnya diperlukan adanya Izin Pembuangan Air
Limbah di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah di Kabupaten
Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban dan Hak Penanggung Jawab Usaha dan Atau Kegiatan, Tata Cara Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah di Kabupaten Klaten, Larangan, Tim Pengkaji/Peneliti, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 34 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaran pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka diperlukan standar pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Standar Pelayanan Publik di Kabupaten lepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara Nomor PER/2S/M.PAN/05/2005; Peraturan Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/2/M.PAN/ 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/7/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Publik Di Kabupaten Jepara. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini secara teknis diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Unit Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2009.
125 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 34 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2009 NOMOR :
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 23 ayat (2) jo.
Pasal 28 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka dipandang perlu
menetapkan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat
Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3469);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3831);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan diubah
lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3956);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4039);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2005 Nomor 14);
18. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2008 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman
Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6);
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Penagihan Retribusi Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
22. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan
Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IV TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V TATA CARA PENYETORAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VI TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VII KADALUARSA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VIII TATA CARA PERMOHONAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IX KEBERATAN
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN BAYAR
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 34 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Anggaran Pendapatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk Belanja Kegiatan Teaching Factory dan Pengelolaan MbBS SD/Ml pada Dinas Pendidikan serta Kegiatan Kewirausahaan pada Kelurahan Kota Magelang Setelah Perubahan APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2009 Ditetapkan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa T engah Nomor: 903 I 17045
tanggal 28 Agustus 2009, Pemerintah Kola Magelang diberi Alokasi
Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Tengah dalam Perubahan APBD
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009 berupa Bantuan Sarana
Prasarana yang ditetapkan penggunaanya untuk menunjang kegiatan
Kewirausahaan Kelurahan dan Bantuan Pendidikan yang dipergunakan
untuk menunjang kegiatan Teaching Factory dan Pengelolaan
Managemen Berbasis Sekolah SD/Ml; bahwa mengingat Perubahan APBD Pemerintah Kota Magelang T ahun
Anggaran 2009 telah ditetapkan dan berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf (a) bahwa untuk pengeluaran belanja
kegiatan dimaksud harus dilaksanakan. Oleh karena itu agar dalam
pelaksanaanya dapat benalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang N_omor 25 Tahun 2004; Undan~-Undang No~or 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nom?r 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 T ahun 2004; Peraturan Pemenntah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Oaerah Kata Magelang Nomor 9 Tanun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Alokasi Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa T engah kepada Pemerintah
Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2009.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 34 Tahun 2009
DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR PDAM - PENGHASILAN, JASA PENGABDIAN, JASA PRODUKSI DAN CUTI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2009/No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan, Jasa Pengabdian, Jasa Produksi Dan Cuti Bagi Dewan Pengawas Dan Direktur PDAM "Tirta Agung" Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 69 Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Temanggung, maka Penghasilan, Jasa
Pengabdian, Jasa Produksi dan Cuti bagi Dewan Pengawas
dan Direktur PDAM "Tirta Agung" Kabupaten Temanggung
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati
Temanggung tentang Penghasilan, Jasa Pengabdian, Jasa
Produksi dan Cuti bagi Dewan Pengawas dan Direktur PDAM
'Tirta Agung" Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dewan pengawas, direktur, jasa produksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2009.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 690/16/Tahun 2007 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 34 Tahun 2009
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH) dan Yang Menjalankan Tugas (YMT) di lingkungan Pernerintah Kabupaten Pemalang
Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), Dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT)
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2009/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), Dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghindari stagnasi dan untuk memperlancar tugas-tugas kedinasan yang disebabkan karena terjadinya kekosongan jabatan/pimpinan pada satu Satuan Kerja/UJait Kerja perlu menunjuk Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) sambil menunggu pengangkatan pejabat/pimpinan definitif atau pejabat/pimpinan definitif Satuan Kerja/Unit Kerja yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali; bahwa untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi kepegawaian maka Keputusan Bupati Pematang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tuges (PLT), Pelaksana Harian (PLH), dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomgr 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Penunjukan PLT, PLH dan YMT
Bab III Persyaratan PLT, PLH dan YMT
Bab IV Prosedur Penunjukan dan Penetapan PLT, PLH dan YMT
Bab V Status dan Kedudukan PLT, PLH dan YMT
Bab VI Masa Penunjukan PLT, PLH dan YMT
Bab VII Batas Kewenangan PLT, PLH dan YMT
Bab VIII Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2009.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH) dan Yang Menjalankan Tugas (YMT) di lingkungan Pernerintah Kabupaten Pemalang dicabut .
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat