DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR PDAM - PENGHASILAN, JASA PENGABDIAN, JASA PRODUKSI DAN CUTI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2009/No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan, Jasa Pengabdian, Jasa Produksi Dan Cuti Bagi Dewan Pengawas Dan Direktur PDAM "Tirta Agung" Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 69 Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Temanggung, maka Penghasilan, Jasa
Pengabdian, Jasa Produksi dan Cuti bagi Dewan Pengawas
dan Direktur PDAM "Tirta Agung" Kabupaten Temanggung
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati
Temanggung tentang Penghasilan, Jasa Pengabdian, Jasa
Produksi dan Cuti bagi Dewan Pengawas dan Direktur PDAM
'Tirta Agung" Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang dewan pengawas, direktur, jasa produksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2009.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 690/16/Tahun 2007 dicabut.
- 9 hal
|