Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 5/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 masih belum memenuhi perkembangan yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jombang, sehingga perlu disediakan;
b. bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34287/013.2/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Jombang;
c. bahwa untuk melaksanakan konsideran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 60 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp.29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan;
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.21.800.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan; dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp.18.800.000,00 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Kendaraan Dinas bagi Anggota DPRD, diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp.12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan terhitung sejak tanggal 3 Januari 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
3 Halaman
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 5, BN 2021 NO ; 1002; PERATURAN GO.ID; 19 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/No.5, LD.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini berisi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 beserta Lampiran yang berisi uraian lebih lanjut Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2022
Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWATIMUR BANK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH JAW A TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur, telah dilakukan penyertaan modal Daerah Kabupaten Magetan kepada PT BPR Jatim (Perseroda);
b. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilaksanakan penambahan penyertaan modal Daerah Kabupaten Magetan kepada PT BPR Jatim (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
19. Permendagri Nomor 94 Tahun 2017;
20. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
21. Permendagri Nomor 111 Tahun 2018;
22. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
23. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2022;
24. Perda Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT BPR Jatim tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. tahun 2023 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. tahun 2025 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); dan
c. tahun 2026 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 5/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 entang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaima na telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2020.
Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 sebagaimana sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp2.538.496.472.277,89
b. Belanja dan transfer Rp2 .03 0.845.567.427,97
c. Pembiayaan Netto Rp 507.576.168.717,29
Sisa Lebih Penggunaan Anggaran Rp 518.789.320.872,21
Laporan Perubahan Sisa Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 sebagai berikut:
a . Sisa Anggaran Lebih Awal Rp507.54 5.3 10.539,29
b. Penggunaan Sisa Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan
Tahun Berjalan Rp507.545.310.539,29
c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp5 18.789.320.872,21
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp0,00
e. Lain -lain Rp0,00
f. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp518.789.320.872,21
Neraca per 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut:
a . Jumlah aset Rp 3.869.952.848.308,24
b . Jumlah kewajiban Rp 36.202.294.708,35
c. Jumlah ekuitas dana Rp 3.833.750 .553.599,89
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 282 ayat (1) Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 09 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, penyelenggaran
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
didanai dari dan atas beban APBD;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 160 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang tata cara pergeseran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 123; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5043);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234):
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil kepala
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614):
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan pertanggungjawaban
kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor32);
22. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok- Pokok pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2009 Nomor 2);
23. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengelolaan Uang Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2013 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II DASAR PERGESERAN ANGGARAN,
BAB III JENIS PERGESERAN ANGGARAN,
BAB IV PENGAJUAN PERGESERAN ANGGARAN,
BAB V PERSETUJUAN PERGESERAN ANGGARAN,
BAB VI PENETAPAN PERGESERAN ANGGARAN,
BAB VII PERGESERAN ANGGARAN DALAM KEADAAN DARURAT,
BAB VIII PELAKSANAAN PERGESERAN ANGGARAN,
BAB VIII PIHAK TERKAIT DAN TUGASNYA,
BAB IX PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
61 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten PasamanTahun Anggaran 2021,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 38 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 56 Tahun 2005
PP No. 12 Tahun 2019
Perpres No. 33 Tahun 2020
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perda Kab. Pasaman No. 3 Tahun 2008
Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Standar satuan biaya sebagaimana dimaksud Pasal angka berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi: dan
b. estimasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Nomor 72 Tahun 2020
93
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
Mengubah :
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 11 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Mencabut :
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas
teknis pemberian-tunjangan hari raya-gaji ketiga belas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PP No 16 Tahun 2022; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2020; PERDA No 10 Tahun 2016; PERDA No 11 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Teknik Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Umum (SBU) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Apbdesa) Se Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
untuk mewujudkan
asas transparan,
akuntabel,
partisipatif
serta
dilakukan
dengan tertib dan
disiplin
anggaran,
perlu
menyusun
standarisasi
biaya umum
Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Desa
(APBDesa);
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf
a, maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang Standarisasi Biaya
Umum
(SBU)
Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Desa
(APBDesa)
Se-Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara
(lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem
Perencanaan Pembangunan
Nasional
(lrmbaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
104 Tahun
2004,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
442 1);
3. Undang-Undang
Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2011
Nomor 82,
Tambahan
kmbaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
5234) sebagaimana
telah diubah beberapa
kali terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 13
Tahun 2022
tentang
Perubahan
Kedua atas
Undang-Undang
Nomor 12
Tahun
2}ll tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan
(lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2O22
Nomor 143,
Tambahan kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6801);
4. Undang-Undang
Nomor
6
Tahun 2014
tentang
Desa
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2Ol4
Nomor
7, Tambahan
lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5495); 5. Undang-Undang Nomor
23
Tahun
2Ol4 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor
244, Tamba}lan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
5587) sebagaimana
telah diubah
beberapa
kali
terakhir dengan
Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(l.embaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2015
Nomor
58, Tambahan lrmbaran
Negara
Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang
Administrasi
Pemerintahan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor
292, Tambahan l,embaran
Negara
Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan
Antara Pemerintah Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor
6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
Antara Pemerintah,
Pemerintahan
Daerah
Propinsi
dan
Pemerintahan Daerah
Kabupaten
/
Kota
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan l,embaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah
Nomor
17
Tahun
2018 tentang
Kecamatan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);10. Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014
tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6
Tahun
2014 tentang Desa
(kmbaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan kmbaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah
terakhir
kali
dengan
Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun
2019 tentang
Perubahan Kedua
Atas Peratu n
Pemerintah
Nomor
43 Tahun 2014
tentang Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 6
Tahun 2014 tentang
Desa
(irmbaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2019
Nomor
41, Tambahan
tembaran
Negara Republik
lndonesia
Nomor
63211;
1 1 Peraturan
Pemerintah
Nomor 60
Tahun
20 14 tentang
Dana Desa
Yang
Bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2014
Nomor
168,
Tambahan
kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5558), sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
8
Tahun
2016
(trmbaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016 Nomor
57,
Tambahan
lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5864); 12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor
111 Tahun 2014
tentang
Pedoman Teknis
Peraturan
Di Desa
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor
2091);
13.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor
80 Tahun
2015
tentang Pembentukan
Produk
Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2015 Nomor
2036)
sebagaimana
telah diubah
dengan Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri Nomor
120 Tahun
2018 tentang Perubahan
atas Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor 80 Tahun
2015
tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2018 Nomor
LsTl;
14. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor
110 Tahun
2016
tentang
Badan Permusyawaratan
Desa
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2017 Nomor
89);
15. Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun
2018
tentang Pengelolaan
Keuangan Desa
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 20
18 Nomor
6
I
1);
16. Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor
73 Tahun 2O2O
tentang Pengawasan Pengelolaan
Keuangan Desa
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2020 Nomor 1496);
17. Peraturan
Menteri Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
Dal Transmigrasi Nomor
21 Tahun 2O2O
tentang Pedoman
Umum Pembangunan Desa Dan
Pemberdayaan
Masyarakat Desa
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor
1633);
18. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun
2007
Nomor 10);
19. Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor 1
Tahun 2016
tentang
Desa
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konau,e Selatan
Tahun 2016 Nomor 1,
Tambahan
Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
Tahun
2016 Nomor 2), sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan
Daerah
Nomor
1 Tahun 2016 tentang
Desa
(kmbaran Daerah
Kabupaten
Konar.r.e Selatan
Tahun 2017 Nomor
1 1);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
15
Tahun
2021 tentang
Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
202l-2026
(lrmbaran Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2021 Nomor
15.
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
STANDARiSASI BIAYA
UMUM
(SBU) BAB
III
PERJALANAN DINAS BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan
Bupati Konawe Selatan
Nomor 05
Tahun 2019
tentang
Standarisasi
Biaya Masukan
Anggaran
Pendapatan
Dan
Belanja Desa Se-Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
Anggaran 2019
(Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
2019 Nomor 05
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat