Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara huruf c dan huruf d Pasal 3 ayat (3) disisipkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf c1, Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a diubah Ketentuan Pasal 6 diubah Ketentuan Pasal 7 diubah Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 9A Ketentuan Pasal 11 ayat (3) dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat