APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 71012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggabungan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 PP No. 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Pergub tentang Penggabungan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta PP No. 12 Tahun 2019.
- Peraturan ini berisi tentang tahap penggabungan DPA, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan.PERGUB ini
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
- PERGUB ini terdiri atas 15 hlm.
|