PERATURANGUBERNUR TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA KONTRAK SERTA PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Prinsip dan Biaya perjalanan Dinas; 3. Perjalanan Dinas Dalam Daerah; 4. Perjalanan Dinas Luar Daerah; 5. Perjalanan Dinas Pindah dan Pemulangan Jenazah; 6. Perhitungan dan Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 6. Ketentuan Khusus; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat