Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Walikota Kepada Camat
ABSTRAK:
Persyaratan substantif pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah pelimpahan sebagian wewenang walikota kepada camat yang meliputi wewenang bidang perizinan dan non perizinan sesuai dengan Permendagri No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Kepmendagri No. 138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Dalam upaya meningkatkan kapasitas camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan serta dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melimpahkan sebagian kewenangan pemerintahan dari walikota kepada camat. Pengaturan tentang pelimpahan sebagian kewenangan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota No. 47 Tahun 2001 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah kepada Camat, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan tugas camat, kewenangan yang dilimpahkan, pembiayaan dan penerimaan, pembinaan, pelaporan dan evaluasi, prosedur penandatanganan, pertanggungjawaban, pencabutan dan pelimpahan wewenang, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
9 hlm, Lampiran : 33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
ABSTRAK:
Bahwa guru dapat diberikan tugas menjadi kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dalam skala jenjang pendidikan tertentu dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pengangkatan dan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah pada semua tingkatan jenjang Pendidikan dan dalam rangka penataan ketentuan dan penilaian kriteria penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, maka perlu disusun pedoman penugasan guru untuk dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
200
Menetapkan Peraturan Walikota mengenai pedoman penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2015
PERWALI Kota Palembang No. 55 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mengubah
Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
Perwali No. 61 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Di Bidang Perjanjian dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perijinan dalam rangka mengoptimalkan dan memperluas kewenangan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, maka perlu melimpahkan beberapa jenis perijinan baru yang belum diakomodir oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang. Pelimpahan kewenangan beberapa perijinan baru kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang dilaksanakan dalam rangka penataan dan pengembangan mekanisme kontrol yang efektif serta efisien untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang perlu diubah kembali guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai jenis perrijinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 39 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Kediri No 60 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan publik pada Dinas Pertanian, maka perlu adanya perubahan tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman
Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Kediri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 4 Tahun 2014;
13. Peraturan Walikota Kediri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 27 Tahun 2009;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2009 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 37 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi di Kota Kendari perlu melakukan
pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan
kecil;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha
Mikro dan Kecil kepada Camat di Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Tingkat II Kendari
(Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 28 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Menengah Kepada Camat Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
dinyatakan bahwa Pelaksana IUMK adalah
Camat yang mendapatkan pendelegasian
kewenangan dari Walikota ; bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi di Kota Banjarbaru perlu melakukan
pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro
dan kecil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin
Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Camat di
Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11
Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin
Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Camat di
Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendelegasian Kewenangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penjabat Walikota Denpasar Kepada Sekretaris Daerah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan koordinasi tugas-tugas Pemerintahan khususnya
dalam penetapan produk hukum daerah;
b. bahwa untuk penetapan dan penandatanganan produk hukum daerah
berbentuk Keputusan Walikota yang bersifat menetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian
Kewenangan Penjabat Walikota Denpasar Kepada Sekretaris Daerah Kota
Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 22 Juli 2015 Nomor 131.51-4626 Tahun 2015
Pasal 2 Pendelegasian kewenangan Penjabat Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 3 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 24 Tahun 2015
Perizinan, Pelayanan Publik - PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Mataram perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelakuk usaha mikro dan kecil
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usah Mikro, Kecil dan Menengah
UU No. 25 Tahun 1992, UU No.4 Tahun 1993, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 98 Tahun 2014, Permendagri No. 83 Tahun 2014, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 3 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Kecil Kepada Camat dan / atau Lurah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, Daerah perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil melalui langkah mempermudah poses administrasi penerbitan izin dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana dalam bentuk naskah satu lembar, serta kemudahan akses dalam pelayanannya dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan pada pelaku usaha mikro dan kecil.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.20 Tahun 2008; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2013; Perpres RI No.98 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Pengaturan IUMK; Pelaksanaan IUMK; Pembinaan dan Pengawasan teknis penyelenggaraan IUMK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Walikota
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi pelayanan kepegawaian perlu mendelegasikan sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian dari Walikota kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian
kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat