PENDELEGASIAN-KEWENANGAN-PENJABAT-WALIKOTA-DENPASAR-KEPADA-SEKRETARIS-DAERAH-KOTA-DENPASAR
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, LD.2015/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penjabat Walikota Denpasar Kepada Sekretaris Daerah Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk pelaksanaan koordinasi tugas-tugas Pemerintahan khususnya
dalam penetapan produk hukum daerah;
b. bahwa untuk penetapan dan penandatanganan produk hukum daerah
berbentuk Keputusan Walikota yang bersifat menetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian
Kewenangan Penjabat Walikota Denpasar Kepada Sekretaris Daerah Kota
Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 22 Juli 2015 Nomor 131.51-4626 Tahun 2015
- Pasal 2 Pendelegasian kewenangan Penjabat Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 3 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
- 3 Halaman
|