Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 26 Tahun 2015

Pendelegasian Kewenangan Penjabat Walikota Denpasar Kepada Sekretaris Daerah Kota Denpasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Pendelegasian kewenangan Penjabat Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 3 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penjabat Walikota Denpasar Kepada Sekretaris Daerah Kota Denpasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.26
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan