Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2015/NO.28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Menengah Kepada Camat Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
dinyatakan bahwa Pelaksana IUMK adalah
Camat yang mendapatkan pendelegasian
kewenangan dari Walikota ; bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi di Kota Banjarbaru perlu melakukan
pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro
dan kecil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin
Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Camat di
Kota Banjarbaru;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11
Tahun 2008.
- Peraturan Walikota tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin
Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Camat di
Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendelegasian Kewenangan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
- 5
|