Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 23 Tahun 2015

Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Kecil Kepada Camat dan / atau Lurah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Pengaturan IUMK; Pelaksanaan IUMK; Pembinaan dan Pengawasan teknis penyelenggaraan IUMK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Kecil Kepada Camat dan / atau Lurah
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.23
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan