PEDOMAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD.2015/No.46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
ABSTRAK: |
- Bahwa guru dapat diberikan tugas menjadi kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dalam skala jenjang pendidikan tertentu dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara pengangkatan dan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah pada semua tingkatan jenjang Pendidikan dan dalam rangka penataan ketentuan dan penilaian kriteria penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, maka perlu disusun pedoman penugasan guru untuk dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
200
- Menetapkan Peraturan Walikota mengenai pedoman penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
- 10 hlm
|