Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, serta
pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah
dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung
terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta
peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-UndangNomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
yang meliputi
Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendaftaran Dan Pendataan Pajak, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan, Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi, Kerahasiaan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak Dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak Dan Retribusi, Sistem Informasi Pajak Dan Retribusi, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2023
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - PADA - PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - AIR - MINUM - TITA - GIRI - NATA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum melalui penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5), Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No, 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon No. 12 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang enyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata yang meliputi Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan penanaman modal daerah merupakan salah satu upaya dalam rangka menciptakan peningkatan perekonomian, bahwa beberapa pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dan diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa diubah , terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021; Peraturan Kepala BKPM No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Arah Kebijakan; Ruang Lingkup; Investasi Daerah; Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal; Promosi Penanaman Modal; Kerja Sama dan Kemitraan Penanaman Modal; Pelayanan Izin Usaha di Bidang Penanaman Modal; Hak dan Kewajiban, Tanggung Jawab Penanaman Modal; Bentuk Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; Peran Serta Masyarakat; Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal; Penyebarluasan, Pendidikan, dan Pelatihan Penanaman Modal; Pengendalian; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Adminstratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 dicabut.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2015 perlu diganti, dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Thaun 1968; UU No. 1 Tahun 1970; U No. 29 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Kewenangan Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, Ruang Lingkup, Sarana dan PrasaranaRencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran, Pencegahan Bahaya Kebakaran, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peran Serta Masyarakatan, Rekomendasi, Pemeriksanaan dan Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 9 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 yang meliputi antara lain ketentuan umum, ruang lingkup, industri unggulan kabupaten, rencana pembangunan industri kabupaten, strategi dan program pembangunan industri unggulan kabupaten, pelaksanaan, pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
13
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Dalam rangka esatnya pembangunan di Kota Bandar Lampung dalam berbagai sektor yang disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah
membawa dampak terhadap perubahan struktur dan pola ruang kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui penyediaan dan pengelolaan ruang terbuka hijau;
untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Penyediaan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 2021; Permendagri No. 1 Tahun 2007; PMK No. 05/PRT/M/2008; PermenATR/ Kepala BPN No. 14 Tahun 2022; Perda Kota Bandar Lampung No. 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penyediaan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
25 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan dan
kepastian hukum dalam melakukan percepatan
penurunan stunting perlu mengatur mengenai
Percepatan Penurunan Stunting antara Pemerintah
Daerah, Pemerintah Desa/ Kelurahan, dan pemangku
kepentingan;
b. bahwa pelaksanaan program percepatan penurunan
stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan
berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi
merupakan manifestasi dari kesungguhan dan
konsistensi komitmen pemerintah daerah dalam
mendukung strategi nasional guna mencapai target
tujuan pembangunan berkelanjutan,
c. bahwa menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72
Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan stunting
perlu menyusun Peraturan Bupati.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang
Percepatan Penurunan Stunting.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1444,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan,
Mutu dan Gizi pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4424);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian
Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5291);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5570);
10. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor);
11. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan
Pos Pelayanan Terpadu;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem
Kewaspadaan Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 383);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium
di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
675);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/I/ 2010
tentang Penggunaan Kartu Menuju Sehat (KMS) Bagi Balita;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan
Terpadu;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/
Per/XI/2011tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
755);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Bahan Tambahan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 757);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan
Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
163);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktek Tenaga Gizi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 477);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka
Kecukupan Gizi Bagi Bangsa Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1438);Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya
Perbaikan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Tahun 2014 Nomor 967);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya
Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 825);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1110);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Standar Tablet Tambah Darah Bagi Wanita Usia Subur dan Ibu
Hamil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1840);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Standar Kapsul Vitamin A bagi Bayi, Anak Balita dan Ibu Nifas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 441);
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya
Kesehatan dan Pencegahan Penyakit (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun Nomor 1775);
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan
Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1123);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
31. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016 tentang
Standar Produk Suplementasi Gizi (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 358);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
33. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1505);
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk
Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
530);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaen Nomor 6);
36. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1633);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2016
tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 1);
38. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Pemberian Air Susu ibu Eksklusif pada Bayi di Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 Nomor 34).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PILAR PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB V : SASARAN DAN KEGIATAN
BAB VI : STRATEGI, TARGET DAN RENCANA AKSI DAERAH
BAB VII : TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII : TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DESA
BAB IX : DUKUNGAN LEMBAGA/ORGANISASI NON PEMERINTAH DANMASYARAKAT DALAM PENURUNAN STUNTING
BAB X : TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB XI : KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB XII : PEMBIAYAAN
BAB XIII : PEMBINAAN
BAB XIV : PENGAWASAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan cita negara di Kabupaten
Klaten diperlukan pengamalan dan penegakan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta
pandangan hidup bangsa melalui Wawasan
Kebangsaan; bahwa dalam rangka implementasi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan bagi Masyarakat di Kabupaten
Klaten perlu pembinaan ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan sesuai dengan kewenangannya;
bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum untuk
mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum
dalam pengembangan pemantapan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan, perlu menetapkan peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pusat PIP dan WK, Peran Serta Masyarakat, Pengendalian dan Pengawasan, Pelaporan, Kerja Sama, Penghargaan, Sanksi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketengakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak bagi setiap tenaga
kerja untuk mendapatkan perkerjaan dan penghidupan
yang layak demi mewujudkan dan mempertahankan
kelangsungan kehidupan yang sejahtera, perlu
menetapkan kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan
dalam menciptkan tenaga kerja yang kompeten, produktif,
berkualitas dan memiliki daya saing tinggi serta
memperluas akses kesempatan kerja serta memberikan
perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kepada
pekerja guna mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis dan berkeadilan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang,
pembangunan Ketenagakerjaan perlu diselenggarakan
dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional
lintas sektoral Pusat dan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kesempatan dan Perlakuan yang Sama, Perencanaan Tenaga Kerja, Produktivitas, Pelatihan dan Pemagangan Kerja, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan dan jaminan Sosial, Hubungan Industrial, Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian di daerah diarahkan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dalam bingkai demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan penataan dan pembinaan terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota
Salatiga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme
penataan dan pembinaan terhadap pusat perbelanjaan dan
toko swalayan sejak perencanaan hingga pemantauan dan
peninjauan; bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan
masyarakat dan regulasi, maka Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Perubahan atas PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan danPembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 9, penyisipan Pasal 9A, perubahan Pasal 13, penghapusan Pasal 14 sampai Pasal 19, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 29, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 33, perubahan Pasal 35, penghapusan Pasal 36, perubahan Pasal 37, penyisipan Bab VIIIA, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015 diubah.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat