Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2023

Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Kewenangan Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, Ruang Lingkup, Sarana dan PrasaranaRencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran, Pencegahan Bahaya Kebakaran, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peran Serta Masyarakatan, Rekomendasi, Pemeriksanaan dan Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
21 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2023
Tanggal Berlaku
21 Desember 2023
Sumber
LD 2023/Nomor 14
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 527 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan