Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Kewenangan Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, Ruang Lingkup, Sarana dan PrasaranaRencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran, Pencegahan Bahaya Kebakaran, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peran Serta Masyarakatan, Rekomendasi, Pemeriksanaan dan Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat