Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah,
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah bertanggung jawab untuk menjamin dan menjaga
keamanan serta ketenteraman di wilayahnya;
bahwa sengketa dan konflik di bidang pertanahan
merupakan salah satu permasalahan yang berpotensi
menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban
sehingga memerlukan penanganan secara komprehensif
dan terkoordinasi;
bahwa dalam rangka penanganan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan fasilitasi
penanganan terhadap penyelesaian sengketa dan konflik
pertanahan yang terjadi di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud, dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan;
5. Fasilitasi Penanganan Konflik Pertanahan;
6. Pemberitahuan Hasil Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
7. Sistem Informasi;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2014.
10 halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Lambangan dan Pembentukan Desa Berugenjang Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa atas usul dan prakarsa masyarakat Desa Lambangan mengenai
pemecahan Desa Lambangan dan Pembentukan Desa Berugenjang
sebagai desa yang berdiri sendiri dan terpisah dari Desa Lambangan,
maka perlu diakomodasi aspirasi masyarakat tersebut ;
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan
desa dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu untuk
membentuk Desa Berugenjang sebagai hasil pemecahan Desa
Lambangan Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemecahan Desa
Lambangan dan Pembentukan Desa Berugenjang Kecamatan Undaan
Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tindakan memecah desa yang sudah ada yang
berdasarkan atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul
desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat serta sesuai dengan
persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. yaitu pemecahan Desa Lambangan dan
pembentukan Desa Berugenjang Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah Non Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka
pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan
perubahan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian, perlu
ditetapkan Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah
Non Pertanian ;
b. bahwa Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian menjadi Tanah Non
Pertanian merupakan obyek retribusi sehingga perlu memberikan dasar
hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusinya ;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20
Juli 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun
1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin yang
diberikan oleh Bupati kepada pemilik tanah untuk merubah peruntukan
penggunaan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka pengalihfungsian Lahan Pertanian menjadi Non Pertanian harus di kendalikan untuk mendukung terwujudnya kedaulatan, kemandirian dan keamanan pangan di daerah, Dalam rangka mendukung Ketahanan Pangan Nasional, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No 29 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU NO 19 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pengaturan mengenai lahan pengganti
20 hlm : Penjelasan 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MERAWANG TAHUN 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2018.
PERBUP ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Merawang Tahun 2021-2041 yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan Merawang sebagaimana kawasan pusat pelayanan perekonomian dalam pengembangan perindustrian, perdagangan dan wisata yang harmonisasi antara lingkungan alam dan buatan secara berkelanjutan serta penataan pusat pendidikan yang ideal. Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi zona lindung dan zona budi daya. PERBUP ini mengatur mengenail rencana pola ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
Bahwa kebutuhan akan lahan makam di Daerah semakin hari semakin terbatas, oleh sebab itu perlu mengatur pengelolaan makam di Daerah. Bahwa penyediaan dan pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggara pemakaman di Kabupaten Karanganyar harus dilakukan dengan tertib, efisien dan mempertahankan nilai keadilan masyarakat. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.5 Tahun 1960, UU No.26 Tahun 2007, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 1977, PP No.9 Tahun 1987, PERDA No.13 Tahun 2013, PERDA No.1 Tahun 2013;
Dalam perda ini di atur tentang penyelenggaraan pemakama Uraian lebih lanjut yaitu meliputi Ketentuan umum, Pengelolaan pemakaman, Usaha pelayanan pemakaman, Pembinaan dan pengawasan, Larangan dan sanksi administratif, Ketentuan peralihan, dan Ketentuan penutup.Pengaturan pada Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2011 Nomor 10 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 9) sepanjang mengenai Pengelolaan Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Kalibawang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tertib batas wilayah yang pasti maka dipandang perlu pemetaan dan penetapan batas wilayah
Kecamatan Kalibawang;
b. · bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah .
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden ~omor 44 tahun 1999; lnstruksi Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1990; lnstruksi Menteri dalam Negeri • Nomor 24 Tahun 1990; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tanda pemisah antara desa/kelurahan yang bersebelahan baik berupa tanda
alam maupun buatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2003.
Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat