Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilai pertanahan, yaitu Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya. Penilai Publik dapat menjadi Penilai Pertanahan setelah mendapat Lisensi dari Menteri. Lisensi Penilai Pertanahan dapat diklasifikasikan menjadi Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti atau Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti sederhana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat