Penetapan-batas-wilayah kecamatan-kalibawang
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2003/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Kalibawang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tertib batas wilayah yang pasti maka dipandang perlu pemetaan dan penetapan batas wilayah
Kecamatan Kalibawang;
b. · bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah .
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden ~omor 44 tahun 1999; lnstruksi Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1990; lnstruksi Menteri dalam Negeri • Nomor 24 Tahun 1990; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002.
- Peraturan ini mengatur tanda pemisah antara desa/kelurahan yang bersebelahan baik berupa tanda
alam maupun buatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2003.
- Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 5 halaman.
|