Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan
Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Bupati Sragen Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sragen Nomor 8 Tahun 2024;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (8) Pasal 12, penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 8 Tahun 2024 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Poso Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Poso Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium kepada Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Poso melalui pemberian penambahan besaran honorarium;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Pemerintahan diberikan kewenangan melalui atribusi dalam hal ini untuk mengatur pelaksanaan pemberian honorarium kepada tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil;
bahwa untuk menjamin pelaksanaan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf a, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, Yang Bersumber Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu diubah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perbup Poso Nomor 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan seperti Besaran alokasi honor dan Persyaratan administrasi dalam Peraturan Bupati Poso Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, Yang Bersumber Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2024.
Mengubah sebagian Peraturan Bupati Poso Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, Yang Bersumber Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
3 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gianyar Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 34.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 91 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Gianyar merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dalam
meningkatkan kualitas pelayanan public kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor
2 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021
Keputusan bupati tentang perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 91
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
-
13 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat
Kesehatan Masyarakat, perlu diatur mengenai pemberian
remunerasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, pengaturan remunerasi
diatur dalam peraturan kepala daerah berdasarkan
usulan pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Remunerasi Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Prinsip, Remunerasi, Pajak, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 30 Tahun 2024
REMUNERASI - BAGI - PEJABAT - PENGELOLA - DEWAN - PENGAWAS - SEKRETARIS - DEWAN - PENGAWAS - DAN - PEGAWAI - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - PADA - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - WALED - KABUPATEN - CIREBON
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kabupaten Cirebon.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kab. Cirebon No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 1 Tahun 2021; Perbup Cirebon No. 160 Tahun 2023; Pebup Cirebon No. 161 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Prinsip; Hak dan Kewajiban; Sumber Pembiayaan, Kelompok Penerima Remunerasi, Gaji, Tunjangan dan Honor; Penggajian; Komponen dan Proporsi Jasa Layanan; Proporsi Besaran Jasa Layanan; Merit/Bonus, Tunjangan dan Uang Lembur; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Perda Kab. Cirebon No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 1 Tahun 2021
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Besaran Uang Kadeudeuh/Uang Bonus Bagi Kontingen Kabupaten Purwakarta pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV dan Pekan Olahraga Paralympic Daerah (Peparda/Peparprov) VI Jawa Barat Tahun 2022 Tahap I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Lampiran 10 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD.2024/NO.28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja, disiplin serta penerapan asas keadilan, proporsionalitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat oleh Aparatur Sipil Negara di daerah;bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian melalui perubahan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 54 Tahun 2020;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 31 Tahun 2022;Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun
2024;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 27 Tahun 2024
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Cirebon No. 17 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2024; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
7 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2024
insentif fiskal - pembebasan retribusi pelayanan pasar
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD.2024/NO.27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian insentif Fiskal berupa Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan salah satu entitas
ekonomi yang mempunyai potensi cukup penting
sebagai penggerak ekonomi masyarakat yang memiliki
fungsi strategis dan memiliki kedekatan dengan aspek
sosial dan budaya, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang sarana distribusi perdagangan,
menumbuhkan iklim usaha dan perekonomian, serta
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan
tetap menjaga kondusifitas di Pasar Rakyat; bahwa Pasar Rakyat Badog Bancar merupakan pasar baru hasil relokasi dari Pasar Bancar dan Pasar Badog, sehingga perlu dukungan dari Pemerintah Daerah guna menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, sehingga perlu diberikan insentif fiska berupa pembebasan retribusi pelayanan pasar di Pasar Rakyat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud
dalam huruf b ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Retribusi
Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar
Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar Kabupaten Purbalingga.
Insentif fiskal dimaksud diberikan berdasarkan pertimbangan:
a. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; dan b. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah;
Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Badog Bancar dimaksud adalah selama 5 (lima) bulan dari bulan
Januari 2024 sampai dengan bulan Mei 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat