Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Peubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan keberhasilan akademik dan amanjerial pada satuan pendidikan, perlu didukung oleh tenaga pengawas sekolah dan penilik yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan profesional dalam melaksanakan tugas, maka terhadap Perwali Banjar No. 4 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dilakukan Perubahan atas Perwali Banjar No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar yang diatur dengan Perwali.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2008, PermenPANRB No. 33 Tahun 2011; PermenPANRB No. 34 Tahun 2011; PermenPANRB No. 63 Tahun 2011; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Banjar No. 17 Tahun 2006; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
5 halaman (lampiran 1 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 8 Tahun 2016
penghasilan-kepala desa-perangkat desa-badan permusyawaratan desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DAN OPERASIONAL PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan bahwa untuk melaksanakan maksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 81 ayat (2) dan ayat (5) dan Pasal 100 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; Uu 17/2003; UU 1/2004; UU 33/2004; UU 6/2014; UU 23/2014; UU 30/2014; UU 14/2015; PP 58/2005; PP 43/2014; Permendagri 13/2006; Permendagri 56/2015; Permendagri 80/2015; Perda bengkulu utara 1/2008; Perda bengkulu utara 2/2014; Perda bengkulu utara 13/2012; Perbup bengkulu utara 41/2015; Perbup bengkulu utara 42/2015; Perbup bengkulu utara 43/2015; dan Perbup Bengkulu utara 1/2016.
Materi Pokok: Kepala Desa dan perangkat desa dapat diberikan penghasilan tetap setiap bulannya. Besaran penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan tunjangan anggota BPD sebesar 23% (dua puluh tiga perseratus) sampai dengan 29% (dua puluh sembilan perseratus) dari APBDesa. Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan anggota BPD, dan operasional pemerintah desa dan BPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 08 Tahun 2016
HONORARIUM BAGI NARASUMBER, MODERATOR DAN SENI - KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2016/08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM BAGI NARASUMBER, MODERATOR DAN SENI PENGISI ACARA KEGIATAN KENDURI CINTA BIROKRASI APARATUR PEMERINTAH PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Kenduri Cinta Birokrasi Aparatur Pemerintah pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016, berdasarkan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, kompetensi narasumber, moderator, seni pengisi acara dan pertimbangan obyektif lainnya, maka dipandang perlu diatur pedoman untuk menetapkan besaran honorarium bagi narasumber, moderator dan seni pengisi acara dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang : Besaran Honorarium Bagi Narasumber, Moderator dan Seni Pengisi Acara Kegiatan Kenduri Cinta Birokrasi Aparatur Pemerintah Pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Purwakarta Serta adanya Adanya Rincian Honorarium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2010/NO.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi guna meningkatkan disiplin dan motivasi kerja pejabat pada unit kerja/satuan organisasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Balangan;bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin
Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme guna mendukung penerapan good governance, perlu diatur Tata Cara Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor
02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pemberian Sanksi Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan;Pelapoan Rekapitulasi Absen Yang akan DiJadikan Dasar Untuk Pemberian Tambahan Penghasilan;Pengawasan;Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2010.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016.
Pemberian TPP dimaksudkan untuk meningkatkan produktifitas, meningkatkan kualitas pengabdian dan pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan TPP setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Indragiri Hilir No. 20 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 63 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 7 Tahun 2020; Perbup Indragiri Hilir No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai; dan Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2017; dan guna mewujudkan akuntabilitas, obyektifitas, dan kelayakan dalam pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2018.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang sasaran tembahan penghasilan; besaran tambahan penghasilan; pembayaran tambahan penghasilan; penghentian tambahan penghasilan; dan pembiayaan pemberian tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku: Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 21 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 27 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO. 462, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honor Bagi Tenaga Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) Bupati membentuk Gurus Tupas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan berdasarkan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 360-145 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pereepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Maluku Tengah, maka perlu diberikan Honor bagi Tenaga Penanganan Corona Virus Disease(Covid-19). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Honor bagi Tenaga Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali. terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Honor Bagi Tenaga Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK BAGI KENDARAAN DINAS DAN KENDARAAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat