Peraturan ini mengatur tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Prinsip; Hak dan Kewajiban; Sumber Pembiayaan, Kelompok Penerima Remunerasi, Gaji, Tunjangan dan Honor; Penggajian; Komponen dan Proporsi Jasa Layanan; Proporsi Besaran Jasa Layanan; Merit/Bonus, Tunjangan dan Uang Lembur; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat