PMK No. 230/PMK.06/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan
Mencabut
PMK No. 135/PMK.06/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
PMK No. 110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan
PMK No. 138/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
PMK No. 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan Pt Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
PENGELOLAAN ASET – EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL – MENTERI KEUANGAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 154/PMK.06/2020, BN.2020/NO.1184, https:jdih.kemenkeu.go.id : 91 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523); Keppres RI No. 15 Tahun 2004; Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pengelolaan aset eks BPPN yang terdiri atas kewenangan melakukan pengelolaan aset, pelimpahan kewenangan, pengelolaan aset kredit, pengelolaan aset properti, pengelolaan aset inventaris, pengelolaan asetsaham, pengelolaan aset obligasi, pengelolaan aset reksadana, pengelolaan aset nostro, dan pengelolaan aset transferable member club.
Diatur pula ketentuan mengenai penatausahaan aset, penentuan adanya dan besarnya utang debitur, restrukturisasi aset, penjualan aset, penyertaan modal negara, penyerahan pengurusan kepada Panitia Pengurusan Piutang Negara, pembayaran utang dalam bentuk aset, eksekusi barang jaminan, pengajuan usulan penghapusan, penjualan melalui lelang/tanpa melalui lelang, pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi, hibah, penetapan status penggunaan, izin menempati sementara, pemanfaatan, pelaporan, penyerahkelolaan kepada PT PPA (Persero), hasil pengelolaan aset, penanganan perkara, Standar Operasional Prosedur, Surat Keterangan Pelunasan Debitur, Aplikasi Permohonan Pelepasan Dokumen, Aplikasi Permohonan Pelepasan Permanen Dokumen, penerbitan roya, pencabutan pemblokiran, pengangkatan sita atas aset yang telah diselesaikan, dan ketentuan peralihan proses pengelolaan aset yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2018,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
93 HLM, Lampiran halaman 92 – 93.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.06/2020
LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA – BADAN LAYANAN UMUM – BARANG MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 144/PMK.06/2020, BN.2020/NO.1133, https:jdih.kemenkeu.go.id : 71 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara
ABSTRAK:
bahwa Pengelola Barang dapat menunjuk Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara untuk melakukan pengelolaan Barang Milik Negara dan untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Aset Kelolaan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara, serta sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523); Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 54/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 589); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan BMN pada LMAN, yang meliputi Aset Kelolaan dan Aset Konsultasi. Aset Kelolaan dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN yang diserahkelolakan oleh Direktorat Jenderal kepada LMAN termasuk kekayaan negara lainnya, BMN yang diperoleh LMAN melalui pengadaan yang dibiayai dari Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03), dan BMN hasil pelaksanaan perjanjian dan/ atau bentuk perikatan lainnya. Aset Konsultasi dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN pada Pengelola Barang dan BMN pada Pengguna Barang. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengelola Barang atas BMN pada LMAN, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi dan pejabat struktural di lingkungan LMAN dalam bentuk mandat. Pengelolaan Aset Kelolaan meliputi Perencanaan dan Pengadaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, serta Pengawasan dan Pengendalian. Diatur pula ketentuan lebih lanjut mengenai Aset Konsultasi, upaya hukum, pelaksanaan pengelolaan secara elektronik, dan ketentuan peralihan mengenai Pemanfaatan Aset Kelolaan yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
-
-
71 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.05/2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiKebijakan AkuntansiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 207/PMK.05/2022 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
Mencabut
PMK No. 129/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 Tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
PMK No. 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
PELAPORAN KEUANGAN – BARANG MILIK NEGARA – MINYAK DAN GAS BUMI
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 116/PMK.05/2020, BN.2020/NO.973, jdih.kemenkeu.go.id : 23 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 dan Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 213/PMK.05/2013 (BN Tahun 2013 No. 1617) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 215/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 2137); Permenkeu RI No. 256/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 No. 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 127 /PMK.05/2018 (BN Tahun 2018 No. 1347); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi. Termasuk diantaranya ketentuan mengenai BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi diakuntansikan dan dilaporkan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi dilakukan oleh UAKPA-BUN. Diatur pula ketentuan mengenai pedoman akuntasi, yang mencakup tata cara pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, penilaian, kriteria dan nilai minimum kapitalisasi, dokumen sumber, dan akuntansi dan pelaporan keuangan BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentangPedomanAkuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1358),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pedoman akuntansi BMN Hulu Migas dan BMN Eks Terminasi berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2020
43 hlm, Lampiran halaman 24 – 43.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020
PMK No. 65/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan NO. 115/PMK.06/2020, BN.2020/NO.972, https:jdih.kemenkeu.go.id : 80 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020, perlu menetapkan PeraturanMenteri Keuangan tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.92, TLN No.5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.142, TLN No.6523), Perpres 32 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.46), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemanfaatan BMN dilakukan terhadap BMN yang telah mendapat penetapan status Penggunaan. Bentuk Pemanfaatan BMN berupa Sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS/BSG, KSPI, dan KETUPI. Penyewaan BMN dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi Pemerintah dan/atau masyarakat. Pihak yang dapat meminjampakaikan BMN Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. KSP dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN, meningkatkan penerimaan negara, dan/atau memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap BMN. BGS/BSG dilakukan dengan pertimbangan Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaran tugas dan fungsi dan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut. KSPI dilaksanakan dalam hal terdapat BMN yang menjadi objek kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. KETUPI dilakukan dengan tujuan optimalisasi BMN, meningkatkan fungsi operasional BMN, dan mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 78/PMK.06/2014 (BN Tahun 2014 Nomor 588);
b. PMK 164/PMK.06/2014 (BN Tahun 2014 Nomor 1143) sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.06/2016 (BNTahun 2016 Nomor 638); dan
c. PMK 57/PMK.06/2016 (BNTahun 2016 Nomor 540),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
80 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.06/2020
PMK No. 66/PMK.06/2016 tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
PMK No. 113/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang Sitaan Dalam Rangka Penjualan Secara Lelang
PMK No. 185/PMK.06/2014 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
PMK No. 185/PMK.06/2009 tentang Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya
PMK No. 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.06/2019
PMK No. 57/PMK.06/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/Pmk.06/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 107/PMK.06/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.06/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 97/PMK.06/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 19 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pengasuransian Barang Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara dan
untuk menyikapi kondisi dan praktik pengelolaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara perlu diganti
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nornor 28 Tahun 2015
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengasuransian BMN berupa gedung dan bangunan yang berada pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Asuransi BMN,
19
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.06/2019
PMK No. 165/PMK.06/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
PMK No. 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontak Kerja Sama
Peraturan Menteri Keuangan NO. 89/PMK.06/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 103 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019
PMK No. 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 178/PMK.04/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 138 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat