Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.06/2016

Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
66/PMK.06/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 April 2016
Tanggal Pengundangan
27 April 2016
Tanggal Berlaku
27 April 2016
Sumber
BN.2016/NO.639, https:jdih.kemenkeu.go.id : 39 Hlm
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1475 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Mencabut :
  1. PMK No. 98/PMK.06/2010 tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan