Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020

Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai pengelolaan BMN Hulu Migas yang meliputi Tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, Material Persediaan, Limbah Sisa Produksi, dan Limbah Sisa Operasi, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW). Diatur pula ketentuan mengenai tugas dan wewenang Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang BMN Hulu Migas, tugas dan wewenang Menteri teknis selaku Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas, tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Barang, tugas dan wewenang Kontraktor, perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, penyerahan kepada pemerintah, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahan status penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, sanksi, pengelolaan BMN Hulu Migas di wilayah Aceh, dan Anggaran biaya pengelolaan BMN Hulu Migas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
140/PMK.06/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 September 2020
Tanggal Pengundangan
28 September 2020
Tanggal Berlaku
28 September 2020
Sumber
BN.2020/NO.1111, https:jdih.kemenkeu.go.id : 154 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 10861 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan