Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2017

Penilaian Barang Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
111/PMK.06/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2017
Sumber
BN.2017/NO.1065, jdih.kemenkeu.go.id : 23 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 10090 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Mencabut :
  1. PMK No. 166/PMK.06/2015 tentang Penilaian Barang Milik Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan