Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah KabupatenMamasa;
b. bahwa untuk maksud pada huruf a tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa.
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
1. Akses Iformasi dan Dokumentasi Publik
2. Klasifikasi Informasi Publik
3. Informasi yang Dikecualikan
4. Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik
5. Hak dan Kewajiban Badan Publik
6. Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi Publik
7. Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi
8. Keberatan dan Sengketa Informasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 23 Tahun 2017
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD No.23/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial bagi peserta dan keluarga Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, perlu mengatur pelaksanaan program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara di lLingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana Telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 82 Tahun 2019; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP No. 60 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; Perpres No. 109 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 6 Tahun 2021.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Jaminan Sosial, Perlindungan, dan Kepersertaan, BAB IV Penerima Manfaat Jaminan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Bagi Ahli Waris, BAB V Penerima Perlindungan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, BAB VI Tata Cara Pelaksanaan, BAB VII Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, BAB VIII Program Kerja, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2011 No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun
2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan dan Peraturan SATPOL PP sebagai unsur Perangkat Daerah dengan tugas utama dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, serta perlindungan masyarakat. Susunan organisasi, wewenang, kewajiban, dan kerjasama dengan instansi terkait diatur secara rinci untuk memastikan pelaksanaan tugas yang efektif dan efisien. Penetapan jabatan, pengangkatan, dan pembiayaan SATPOL PP diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten
Klaten, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Klaten, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten
Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemenntah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, Eselonisasi, Kepegawaian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas,
transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik dalam rangka
mewujudkan salah satu tujuan nasional untuk memajukan
kesejahteraan umum berdasarkan Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan , Kabupaten Seruyan , Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau , Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau , Kabupaten Murung Raya , dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik ;
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman
Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lamandau;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 84 Tahun 2021 tentang
Satu Data Kabupaten Lamandau;
1.Ketentuan Umum;
2.Tata Kelola SPBE;
3.Manajemen SPBE;
4.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
5.Penyelenggara SPBE;
6.Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE; dan
7.Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
17 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2023
Permenkumham No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Permenkumham No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Tata Cara - Pengundangan - Peraturan Perundang-Undangan
2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 23, BN 2023 (1100): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan pengundangan peraturan perundang-undangan terhadap jenis peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, serta untuk mempermudah dan mempercepat proses pengundangan peraturan perundang-undangan secara elektronik, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021.
Permenkumham ini mengatur tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1071) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1753), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang terdapat dalam sistem informasi Peraturan Perundang-undangan merupakan dokumen resmi dan autentik.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 23, BN 2024 (336); 38 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2006 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan
pengelolaan perguruan tinggi dan penyelenggaraan
pendidikan tinggi pada Politeknik Negeri Jember sehingga
perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbud NOmor 139 Tahun 2014; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai indentitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Jember
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Statuta Politeknik Negeri Jember, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja
dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan
penataan organisasi dan tata kerja Dinas Perdagangan; bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 119 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan,
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 119 Tahun 2021 dicabut.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat