Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 23 Tahun 2023

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Tata Kelola SPBE; 3.Manajemen SPBE; 4.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; 5.Penyelenggara SPBE; 6.Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE; dan 7.Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 23 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
14 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2023
Tanggal Berlaku
14 Juli 2023
Sumber
BD.2023/No.891
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lamandau No. 37 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan