Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Jaminan Sosial, Perlindungan, dan Kepersertaan, BAB IV Penerima Manfaat Jaminan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Bagi Ahli Waris, BAB V Penerima Perlindungan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, BAB VI Tata Cara Pelaksanaan, BAB VII Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, BAB VIII Program Kerja, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat