Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan dan Peraturan SATPOL PP sebagai unsur Perangkat Daerah dengan tugas utama dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, serta perlindungan masyarakat. Susunan organisasi, wewenang, kewajiban, dan kerjasama dengan instansi terkait diatur secara rinci untuk memastikan pelaksanaan tugas yang efektif dan efisien. Penetapan jabatan, pengangkatan, dan pembiayaan SATPOL PP diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.25
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan