Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)PADA DINAS DAN BADAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Gubernur Jambi Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Provinsi Jambi, bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja UPTD, keberadaan UPTD sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun dilakukan evaluasi;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi oleh tim evaluasi UPTD/B lingkup Pemerintah Provinsi Jambi perlu dilakukan perubahan struktur organisasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008.
Pergub ini mengatur mengenai Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
mengubah Pasal 2 angka 3 huruf b, angka 4, angka 9 huruf a, huruf b, dan angka 11; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43;
menyisipkan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C dan Pasal 13D; diantara Pasal 14 dan Pasal 16 yakni Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C, Pasal 14D dan Pasal 14E; diantara Pasal 15 dan Pasal 16 yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D dan Pasal 15E; diantara Pasal 41 dan Pasal 42 yakni Pasal 41A dan Pasal 41B; diantara Pasal 43 dan Pasal 44 yakni Pasal 43A dan 43B;
menghapus Pasal 46; Pasal 47.
14 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 72026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa Gubernur sebagai Kepala Daerah bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya dalam pelaksanaan pembangunan dan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan target rencana kerja Pemerintah Daerah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah sehingga perlu dibentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur pembentukan, tugas dan kewenangan, pengorganisasian dan hak serta fasilitas Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan yang selanjutnya disingkat TGUP2.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2013
pembentukan kelompok jabatan staf khusus dan staf pribadi
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BD.2013/No.69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Khusus Dan Staf Pribadi Gubernur Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Gubernur sesuai Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Khusus, Dan Staf Pribadi Gubernur Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Kelompok Jabatan Staf Khusus Dan Staf Pribadi Gubernur Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum kedudukan, penjabaran tugas dan fungsi, tata kerja, kewajiban dan hak, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2008 dicabut.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran sektor pertanian, sektor perikanan, dan sektor kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu mengenai susunan organisasi, pemberhentian dan pengangkatan, Pasal 18 dan ketentuan Lampiran II dihapus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2009 diubah.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 111 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan meningkatnya penyandang masalah kesejahteraan sosial serta sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Person With Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 111 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 106 Tahun 1994; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, balai, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian, unit rehabilitasi sosial dan unit pelayanan sosial, nama balai dan unit rehabilitasi sosial, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 111 Tahun 2010 dicabut.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 31 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 67 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan “Rekso Dyah Utami”
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Tingkat Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2012 diamanatkan bahwa dalam pelaksanaan akreditasi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, agar pelaksanaannya berdayaguna dan berhasilguna perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Tingkat Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan BAP-S/M, susunan organisasi, masa jabatan dan pergantian anggota BAP-S/M, sekretariat BAP-S/M, unit pelaksana akreditasi S/M kabupaten/kota, kelompok asesor, tugas BAP-S/M, prinsip BAP-S/M, ruang lingkup dan komponen akreditasi S/M, penentuan peringkat akreditasi S/M, pelaporan dan tindak lanjut, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 A Tahun 2007 dicabut
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2013
pembentukan badan - badan koordinasi sertifikasi profesi
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2013/No.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan, mengembangkan dan mengkoordinasikan sertifikasi kompetensi profesi di Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusan Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Jawa Tengah periode 2007-2012, maka Peraturan Gubernur tersebut sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; U Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum pola organisasi, struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2007 dicabut
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat