ORGANISAS[ PERANGKAT DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)PADA DINAS DAN BADAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Gubernur Jambi Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Provinsi Jambi, bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja UPTD, keberadaan UPTD sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun dilakukan evaluasi;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi oleh tim evaluasi UPTD/B lingkup Pemerintah Provinsi Jambi perlu dilakukan perubahan struktur organisasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008.
- Pergub ini mengatur mengenai Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
- mengubah Pasal 2 angka 3 huruf b, angka 4, angka 9 huruf a, huruf b, dan angka 11; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43;
menyisipkan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C dan Pasal 13D; diantara Pasal 14 dan Pasal 16 yakni Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C, Pasal 14D dan Pasal 14E; diantara Pasal 15 dan Pasal 16 yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D dan Pasal 15E; diantara Pasal 41 dan Pasal 42 yakni Pasal 41A dan Pasal 41B; diantara Pasal 43 dan Pasal 44 yakni Pasal 43A dan 43B;
menghapus Pasal 46; Pasal 47.
- 14 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 7 hlm.
|