Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu mengenai susunan organisasi, pemberhentian dan pengangkatan, Pasal 18 dan ketentuan Lampiran II dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat