FORUM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 90, BD.2023/NO.90
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Forum Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK: |
- a. bahwa kesejahteraan bagi setiap warga negara
termasuk bagi penyandang disabilitas di Daerah
Istimewa Yogyakarta menjadi tanggung jawab
bersama untuk mewujudkannya;
b. bahwa untuk memfasilitasi semua pihak yang
berkepentingan (stakeholder) di Daerah Istimewa
Yogyakarta dalam upaya penghormatan, pelindungan,
dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlu
dibentuk sebuah forum;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi
forum yang mewadahi stakeholder dalam upaya
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas maka diperlukan pengaturan
melalui Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Forum
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Periodisasi; Tugas dan Fugnsi; Tata Kerja; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
- Jumlah Halaman: 11 Hlm.
|