Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, balai, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian, unit rehabilitasi sosial dan unit pelayanan sosial, nama balai dan unit rehabilitasi sosial, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat