Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan dalam pemberian pemberian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat perlu ditunjang dengan sumber pembiayaan yang memadai dan berasal dari retribusi. Serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali perlu disesuakan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat 6 UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 32 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No. 19 Tahun 2011
1. Jenis Pelayanan Kesehatan RSUD Banyudono
2. Unit Pelaksana Fungsional di RSUD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 128) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.89, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sesuai kewenangan Daerah dibentuk dalam rangka memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan perkembangan waktu terdapat pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai obyek retribusi baru yang belum tertampung dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulwesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta telah dilakukan peninjuan tarif dengan Peraturan Gubernur sehingga perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa obyek retribusi daerah merupakan salah satu muatan minimal Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sehingga untuk memberikan kepastian hukum mengenai penambahan obyek retribusi yang baru maka perlu melakukan penyesuaian dengan perubahan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 20) diubah sebagai berikut: (1) Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2a; (2) Di antara BAB XVI dan BAB XVII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XVIA, dan di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 51A; (3) Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A; (4) Lampiran I; (5) Lampiran II; (6) Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berhubung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan peraturan daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5562);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBYEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
BAB VI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VII PENETAPAN PAJAK
BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
BAB IX TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
BAB X KEBERATAN DAN BANDING
BAB XI PENETAPAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB XIII KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIV PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI KETENTUAN KHUSUS
BAB XVII PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peratuaran Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 346/KPTS/III/2016 beberapa ketentuan dari Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah khususnya yang mengatur dasar penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dibatalkan, maka perlu menetapkan perubahan perda.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, nilai indeks.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mengubah Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2013 dan Perda No. 8 Tahun 2015.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No.8, TLD/No.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No.5 tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu dirubah dalam rangka penataan dan optimalisasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No.50 Tahun 2007, PP No. 32 Tahun 2011, PP No. 74 Tahun 2014,PerPres No.87 Tahun 2014, Perda Kabupaten Temanggung No.07 Tahun 1989, Perda Kabupaten Temanggung No. 06 Tahun 2008, Perda Kabupaten Temanggung No. 15 Tahun 2008, Perda Kabupaten Temanggung No. 31 Tahun 2011, Perda Kabupaten Temanggung No. 05 Tahun 2012, Perda Kabupaten Temanggung No. 26 Tahun 2012
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 3tentang pengerian objek restribusi, Pasal 6 tentang tingkat penggunaan jasa restribusi parkir dan pengaturan zona parkir. Ketentuan Pasal 8 tentang tarif restribusi parkir,besarnya tarif parkir Zona A dan Zona B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No.5 tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertkoan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda.
Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dan perlu adanya penambahan objek retribusi serta perubahan terhadap pengaturan tarif
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Menghapus Pasal 2 huruf c, serta Pasal 13 ayat (3) huruf c s.d. huruf s.
Mengubah Pasal 8, Pasal 16, dan Pasal 17.
Menambahkan huruf d pada Pasal 13 ayat (2), serta Pasal 25A di antara Pasal 25 dan Pasal 26.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli Daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Jepara, dan dengan adanya perkembangan sarana prasarana pelayanan persampahan dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Jepara, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, untuk diadakan penyesuaian. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013;
1. nama, obyek, subyek dan wajib retribusi daerah
2. golongan retribusi
3. cara mengukur tingkat pengguna jasa
4. prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retibusi daerah
5. struktur dan besarnya tarif retibusi daerah
6. wilayah pemungutan
7. tata cara pemungutan
8. tata cara pembayaran
9. sanksi adminitratif
10. tata cara penagihan
11. pengurangan, keringan, dan pembebasan retribusi daerah
12. kadaluwarsa
13. intensif pemungutan
14. pelaksanaan dan pengawasan
15. ketentuan pidana
16. penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah
Kabupaten Tingkat II Jepara Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara
Nomor 8 Tahun 1999 Seri B Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Jepara Nomor 2
Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
(Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009 Nomor 7) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 8 Nomor Registrasi Provinsi Ntt 08 Peraturan Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah; bahwa dengan ditetapkanya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa Pengurusan dan Penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya maka, Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum tersebut adalah Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan yang diubah adalah Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus; Ketentuan Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 6 dihapus; Ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) dihapus; Ketentuan dalam Pasal 21 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
PENCABUTAN 5 (LIMA) BUAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 5 (lima) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Kalimantan Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. dalam rangka menindaklanjuti 5 (lima) buah Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0299/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib Dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0313/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0312/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0326/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0233/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara, maka dipandang perlu untuk melakukan pencabutan terhadap 5 (lima ) buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar. Untuk itu maka perlu di tetapkan Peraturan derah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Nomor 19 Tahun 2016;
Mencabut 5 (lima) buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar yang terdiri dari :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib Dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Seri E Nomor Seri 09);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Seri E Nomor Seri 08);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011;
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat