Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 9 Tahun 2013 ; b. Nomor 8 Tahun 2015 ; c. Nomor 8 Tahun 2016 ; diubah pada Ketentuan Pasal 60 dan Ketentuan Pasal 65.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat