Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Pemberian Tambahan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Dan
Pemanfaatan Air Permukaan Provinsi Jawa Tengah Kepada
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 ;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002 DAN Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tambahan Bagi Hasil Penerimaan yang
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil
Penerimaan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2005.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Honor bagi Pihak-Pihak yang Berjasa dalam Penyelamatan Kekayan Negara Berupa Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyelamatan kekayaan negara
berupa hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan agar
tidak cepat rusak dan mengakibatkan nilai
ekonomisnya rendah, maka perlu percepatan
penyelenggaraan lelang;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.02/Menhut-II/2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pelelangan Terhadap Hasil Hutan
Temuan, Sitaan dan Rampasan, honor bagi pihak-pihak
yang beijasa dalam upaya penyelamatan kekayaan
negara, pengaturannya diserahkan kepada Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penetapan Honor Bagi
Pihak-Pihak Yang Beijasa Dalam Penyelamatan
Kekayaan Negara Berupa Hasil Hutan Temuan, Sitaan
dan Rampasan;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4206);
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas
Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas
Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah,
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina
Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian
Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan
Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan,
Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan
Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan
Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001
Nomor 26);
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-
11/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan
Terhadap Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan;
7. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 14/ Menhut-
II/ 2005 tentang Penetapan Harga Dasar Lelang Hasil
Hutan Kayu Dan Non Kayu;
8. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 15/ Menhut-
II/ 2005 tentang Penetapan Besarnya Biaya Pengganti
Proses Lelang Hasil Hutan Kayu Temuan, Sitaan dan
Rampasan;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Menetapkan Honor Bagi Pihak-Pihak Yang Beijasa Dalam Penyelamatan Kekayaan Negara Berupa Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan, yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pihak - pihak yang beijasa dalam pelelangan hasil hutan terdiri dari :
a.
Pemohon Lelang;
b.
Kepolisian (Penyidik);
c.
Kejaksaan (Penuntut Umum);
d.
Dinas Kehutanan Propinsi / Kabupaten / Kota;
e.
Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN);
f.
Pihak yang menemukan (Petugas Kehutanan); dan
g.
Pihak yang menangkap (Petugas Kepolisian, atau Petugas Angkatan Laut atau Petugas Kehutanan).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Transport Lokal Kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Eselon I dan Para Pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka untuk menunjang kegiatan mobilitas pelaksanaan tugas-tugas Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Eselon I dan Para Pejabat Eselon II Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bantuan Transport Lokal Kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Eselon I dan Para Pejabat Eselon II Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493); 4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2001
tentang Pembentukan, Kedudukan,Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 12);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 13);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, Dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D Nomor 1);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 84 Seri A Nomor 2);
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Memberikan Bantuan Transport Lokal kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Eselon I dan Para Pejabat Eselon II Pemerintah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2005
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 1 Nopember 2001 Nomor 840.1/1449/2001 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Pejabat, Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kesejahteraan Kepada Para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa karena perkembangan kemampuan keuangan
Daerah, Keputusan Gubernur Nomor 840.1/1449/2001
tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Kepada Para
Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa
Tengah dipandang sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa atas pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tunjangan
Kesejahteraan Kepada Para Pejabat dan Pegawai
Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang- Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
8. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan,Tugas Pokok, Fungsi
dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001 Nomor 12);
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 13);
10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial,
Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil
Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina
Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas
Pengelolaan Sumberdaya Air, Dinas Pertanian Tanaman
Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan,
Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan
Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan,
Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah,
dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001 Nomor 26);
11. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi
dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan
Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas
Kabupaten/Kota Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III,
Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan
Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak
Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan
Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas,
Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan
Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, Dan Badan
Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja, Kantor Kas Daerah, Kantor Perwakilan, Kantor
Pengelolaan Barang Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah,
Kantor Pengelola Data Elektronik Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor
28);
13. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor
19 Seri D Nomor 1);
14. Peraturan Daeseh Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun
2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 84 Seri A
Nomor 2);
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan
Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Memberikan Tunjangan Kesejahteraan Kepada Para Pejabat dan Pegawai
Pemerintah Propinsi Jawa Tengah setiap bulan, yang besarnya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Jawa
Tengah tanggal 1 Nopember 2001 Nomor 840.1/1449/2001 tentang Pemberian
Tunjangan Kesejahteraan Pejabat, Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Propinsi
Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Aparat Pelaksana Pemungutan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa untuk mengatur ketentuan Pasal 2 huruf a Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun 2005 tentang Pembagian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, agar penggunaan uang perangsang dapat dilaksanakan berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Aparat Pelaksana Pemungutan ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 67);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 68);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/ Pemungut/Pengelola (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaan Pendapatan dan Belanja Daerah; 12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungut Pajak Daerah;
13. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun 2005 tentang Pembagian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Pembagian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Aparat Pelaksana Pemungutan sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, diatur sebagai berikut:
a. Sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Aparat pemungut pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah ;
b. Sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) untuk penunjang/dana taktis Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. Sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk Penunjang Kegiatan Unit Pelaksana se Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pajak Kendaraan Bermotor yang diundangkan dalam
Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002
Nomor 67 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah
' Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 68, agar dapat
dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembagian Uang Perangsang Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indo'nesia Nomor 4022);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4138);
7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas
Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas
Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah,
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina
Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian
Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan
Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan,
Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan
Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan
Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001
Nomor 26);
8. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002
Nomor 67);
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2002 Nomor 68);
10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18
Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Atas Realisasi
Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/
Pemungut/Pengelola (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2002 Nomor 120); 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002 tentang Pedoman Pengurusan Dan Pertanggungjawaban
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan
Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungut Pajak
Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan Uang
Perangsang sebesar 5% (lima persen) dari Realisasi Penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang
disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah, dan dianggarkan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah yang
dialokasikan pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2005.
4 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 2A Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negaran dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022;
Pemberian TPP ASN untuk meningkatkan kesejahteraan Penghasilan ASN dan sebagai acuan bagi setiap Penghasilan Pegawai ASN dalam pengelolaan kinerja untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah. Tujuan Pemberian TPP kepada ASN untuk: a) Meningkatkan kinerja pegawai ASN; b) Meningkatkan motivasi kerja pegawai ASN; c) Meningkatkan disiplin pegawai ASN; dan d) Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 25A Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2020 Nomor 298B) dan Peraturan Bupati Nomor 20A Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25A Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2021 Nomor 331A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 71 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 79 Tahun 2024
PETUNJUK - TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 79, BD 2024/79
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 14 Tahun 2024; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2023; Perda Kab. Bandung No. 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 73 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Bandung No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 160 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Dan Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah
PERBUP Kab. Bandung No. 160 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Dan Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 160 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Dan Pemberian Insentif ATas Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 54 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Ngaji di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh guru ngaji
untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak
mulia santri/peserta didik dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan semangat
pengabdian guru ngaji di Kabupaten Kebumen, perlu
memberikan insentif; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemberian
insentif kepada guru ngaji di Kabupaten Kebumen, perlu
mengatur pelaksanaanya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif kepada Guru Ngaji
di Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan Penerima Insentif, Mekanisme Penyaluran Insentif, Tim Verifikasi Insentif, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat