Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2005

Penetapan Honor bagi Pihak-Pihak yang Berjasa dalam Penyelamatan Kekayan Negara Berupa Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: Menetapkan Honor Bagi Pihak-Pihak Yang Beijasa Dalam Penyelamatan Kekayaan Negara Berupa Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan, yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pihak - pihak yang beijasa dalam pelelangan hasil hutan terdiri dari : a. Pemohon Lelang; b. Kepolisian (Penyidik); c. Kejaksaan (Penuntut Umum); d. Dinas Kehutanan Propinsi / Kabupaten / Kota; e. Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN); f. Pihak yang menemukan (Petugas Kehutanan); dan g. Pihak yang menangkap (Petugas Kepolisian, atau Petugas Angkatan Laut atau Petugas Kehutanan).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Penetapan Honor bagi Pihak-Pihak yang Berjasa dalam Penyelamatan Kekayan Negara Berupa Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
04 September 2005
Tanggal Pengundangan
04 September 2005
Tanggal Berlaku
04 September 2005
Sumber
BD.2005/No.54
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan