ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyelamatan kekayaan negara
berupa hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan agar
tidak cepat rusak dan mengakibatkan nilai
ekonomisnya rendah, maka perlu percepatan
penyelenggaraan lelang;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.02/Menhut-II/2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pelelangan Terhadap Hasil Hutan
Temuan, Sitaan dan Rampasan, honor bagi pihak-pihak
yang beijasa dalam upaya penyelamatan kekayaan
negara, pengaturannya diserahkan kepada Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penetapan Honor Bagi
Pihak-Pihak Yang Beijasa Dalam Penyelamatan
Kekayaan Negara Berupa Hasil Hutan Temuan, Sitaan
dan Rampasan;
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4493);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4206);
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas
Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas
Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah,
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina
Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian
Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan
Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan,
Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan
Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan
Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001
Nomor 26);
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-
11/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan
Terhadap Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan;
7. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 14/ Menhut-
II/ 2005 tentang Penetapan Harga Dasar Lelang Hasil
Hutan Kayu Dan Non Kayu;
8. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 15/ Menhut-
II/ 2005 tentang Penetapan Besarnya Biaya Pengganti
Proses Lelang Hasil Hutan Kayu Temuan, Sitaan dan
Rampasan;
- Materi Pokok Pergub ini adalah: Menetapkan Honor Bagi Pihak-Pihak Yang Beijasa Dalam Penyelamatan Kekayaan Negara Berupa Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan, yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pihak - pihak yang beijasa dalam pelelangan hasil hutan terdiri dari :
a.
Pemohon Lelang;
b.
Kepolisian (Penyidik);
c.
Kejaksaan (Penuntut Umum);
d.
Dinas Kehutanan Propinsi / Kabupaten / Kota;
e.
Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN);
f.
Pihak yang menemukan (Petugas Kehutanan); dan
g.
Pihak yang menangkap (Petugas Kepolisian, atau Petugas Angkatan Laut atau Petugas Kehutanan).
|