Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Bencana Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meringankan penderitaan penduduk dan mempercepat normalisasi situasi yang terganggu akibat bencana dan/ atau pengungsi di Kabupaten Pemalang, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang dan dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, akan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat rawan bencana, penduduk yang menjadi korban bencana dan/ atau pengungsi;
b. bahwa guna menjamin pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel, perlu disusun tata cara pengelolaan bantuan bencana yang diberikan;
c. bahwa Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pcraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Bencana di Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Bencana di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nornor 7 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan bantuan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 41 Tahun 2020
PEMBERIAN BANTUAN BATANG HARI TUNAI - MASYARAKAT MISKIN - RENTAN MISKIN - TERDAMPAK COVID-19 - PELANGGAN PDAM MBR - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Batang Hari Tunai kepada Masyarakat Miskin, rentan Miskin, terdampak Covid-19 dan Pelanggan PDAM Masyarakat yang berpenghasilan Rendah (MBR) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2020
ABSTRAK:
Penyebaran COVID-19 telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Dampak penyebaran COVID-19 telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan salah satunya dalam bentuk pemberian bantuan batang hari tunai
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 14 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2019; Perbup No. 86 Tahun 2019; Perbup No. 38 Tahun 2020
Perbup ini mengatur mengenai Pemberian Bantuan Batang Hari Tunai kepada Masyarakat Miskin, Rentan Miskin, Terdampak Covid-19 dan Pelanggan PDAM Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2020, meliputi: maksud dan tujuan; sasaran penerima, pemanfaatan, besaran, dan tata cara pemberian Bantuan Batang Hari Tunai; Sumber dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Paket Bahan Pokok Dari Anggaran Belanja Tidak Terduga Kepada Penduduk Kabupaten Karanganyar Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah
berdampak terhadap kehidupan sosial penduduk di
Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa guna mengurangi dampak sosial bagi penduduk maka
Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan sosial bagi
penduduk terdampak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Bantuan Sosial Paket Bahan
Pokok dari Anggaran Beianja Tidak Terduga Kepada
Penduduk Kabupaten Karanganyarg terdampak Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19);
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21
Tahun 2019; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 30 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Bantuan Sosial Paket Bah an
Pokok dari Anggaran Beianja Tidak Terduga Kepada
Penduduk Kabupaten Karanganyarg terdampak Corona Virus k
Disease 2019 (Covid-19) yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk Bantuan Sosial; Kriteria Sasaran Penerima Bantuan Sosial; Tata Cara Penetapan; Tata Cara Penyaluran Bantuan; Penatausahaan dan Pertanggungjwaban Bantuan; Pelaporan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 41 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Rumah Barokah
ABSTRAK:
Pemenuhan rumah yang layak huni merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dan sebagai upaya pencegahan dalam berkembangnya permukiman kumuh. Untuk mewujudkan rumah yang layak huni bagi masyarakat di Kabupaten Banjar dan guna menuju Kabupaten Banjar yang sejahtera dan barokah yang salah satunya diwujudkan melalui kegiatan bantuan rumah barokah. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d dan angka 3 huruf D Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang membantu rumah barokah dalam rangka pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Kabupaten Banjar, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Rumah Barokah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 88 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2016; Permen PUPR Nomor 32/PRT/M/2016; Perda Kab. Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Rumah Barokah, yang memuat: Ketentuan Umum; Bentuk BRB; Jenis Kegiatan Dan Besaran BRB; Persyaratan Penerima BRB Penetapan Calon Penerima Brbpenyaluran BRB; Pembiayaan; Pembinaan Pelaksanaan BRB; Pemantauan dan Evaluasisanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rumah Barokah
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Yang Terkonfirmasi , Rentan/ Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus meningkat yang berakibat menimbulkan kerugian material yang cukup besar dan dapat mengakibatkan kematian serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi warga yang terkonfirmasi dan yang terkena
dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan pemberian Bantuan Sosial. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
kelancaran pelaksanaan kegiatan pemberian Bantuan Sosial
sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan
pedoman sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat yang Terkonfirmasi, Rentan / Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/
104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
MENKES/328/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri 440-830 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat yang Terkonfirmasi, Rentan / Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Kriteria, Jenis, Besaran dan Mekanisme Pemberian BST dan BLT; Jenis, Besaran dan Mekanisme Pemberian Bantuan Bagi Pasien Terkonfirmasi Covid 19 Yang Sedang Atau Telah Selesai Menjalani Isolasi Mandiri Di Rumah Atau Isolasi pada Fasilitas Pemerintah Daerah; Jenis, Besaran dan Mekanisme Pemberian Bantuan Bagi Masyarakat yang Meninggal Dengan Pemakaman Protokol Kesehatan Akan Tetapi Berdasarkan Pemeriksaan Swab/ PCR Hasilnya Negative Covid 19; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 40 Tahun 2020
BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN MAHASISWA KURANG MAMPU DAN MAHASISWA BERPRESTASI DALAM PROGRAM KONAWE CERDAS
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu dan Mahasiswa Berprestasi Dalam Program Konawe Cerdas di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumber
daya rnanusia, maka Pemerintah Daerah
dipandang perlu untuk membantu dan memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk dapat
meningkatkan kualifikasi pendidikannya dalam
bentuk pemberian beasiswa dan bantuan biaya
kuliah bagi mahasiswa tidak mampu;
b. bahwa untuk tertib dan terarahnya pemberian
bantuan biaya pendidikan mahasiswa dan beasiswa
bagi mahasiswa berprestasi perlu adanya
pengaturan pemberian beasiswa pendidikan tinggi
kepada masyarakat berprestasi sesuai dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 dan Pasal 83 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi disebutkan Pemerintah Dearah dapat memberikan
dukungan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan
melalui APBD untuk dapat menyelesaikan studinya
sesuai dengan Peraturan Akademik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Bantuan
Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu Dan
Mahasiswa Berprestasi Dalam Program Konawe
Cerdas Di Kabupaten Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra TK. II Se Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambaban
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubaban Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintab Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambaban Lembaran
Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubab
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubaban Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan lembaran
Negara Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Rep'ublik Indonesia
Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10
Tahun 2007 ten tang Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe dalam Urusan Pemerintah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 44);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4
Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN
BAB IV JENJANG PENDIDlKAN
BAB V TIM PENGELOLA BEASISWA
BAB VI MEKANISME SELEKSI DAN PENYALURAN BEASISWA
BAB VII PEMBATALAN PEMBERIAN BEASISWA
BAB VIII BESARAN DANA BEASISWA
BAB IX PENDANAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 40 Tahun 2020
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Katingan No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Peraturan Bupati Katingan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Mengubah
PERBUP Kab. Katingan No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Mengubah Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
penganggaran-pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2020/579
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ketentuan Pasal 42 ayat (1), Tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi dan Bantuan Sosial sebagaimana diubah dengan, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi dan Bantuan Sosial;
c. bahwa berdasarkan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 40XIX.PAL/05/2020 tanggal 16 Mei 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Katingan Tahun 2020 dalam hasil pemeriksan masih ada J
penerima bantuan hibah berupa uang yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas dana hibah yang telah diterima dan memperhatikan perkembangan perekonomian, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan osial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
1. Perubahan pada Pasal 22 tentang laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD, apabila terjadi keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud, maka penerima hibah dikenakan sanksi berupa pengembalian
dana hibah dan tidak dapat menerima hibah pada tahun anggaran selanjutnya.
2. Perubahan Pasal 26 Penerima hibah seperti KONI, LPTQ, DEKRANASDA, PRAMUKA dan lain-lain yang menyisakan dana hibah yang diterima sebagai kas di rekening penerima hibah organisasi/badan/lembaga/yayasan dan lain-lain dapat
digunakan untuk mengantisipasi keterlambatan bantuan hibah tahun beijalan agar aktivitas operasional organisasi
tetap beijalan.
3. Perubahan Pasal 26A bahwa Hibah berupa uang dapat digunakan untuk kepentingan usaha ekonomi produktif organisasi yang bersangkutan; apabila sisa penggunaan dana akan dipergunakan kembali pada tahun anggaran berjalan maka penerima hibah wajib merevisi RAB dan melaporkan penggunaan dana dimaksud pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Peraturan Bupati Katingan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Pelaporan Dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 40 Tahun 2020
PERGESERAN/PENYESUAIAN ANGGARAN BELANJA DINAS KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2020 - ALOKASI BANTUAN PEMERINTAH DALAM BENTUK UANG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2020/NO. 492, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Uang Untuk Pembelian Peralatan Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 RSUD Masohi dan Pergeseran/Penyesuaian Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3945/ 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3772 /2020 tentang Daftar Penerima (LOKUS) Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Uang untuk pembelian Peralatan Kesehatan pada masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Bersumber dari BA-BUN Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2020 setelah ditetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Perubahan APBD dan Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020. Anggaran Belanja Modal Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020 setelah Penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Perubahan APBD dan Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 mengalami pergeseran/penyesuaian untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai penganggaran belanja Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Uang untuk Pembelian Peralatan Kesehatan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 20T9 (Covid-19) RSUD Masohi dan Pergeseran /Penyesuaian Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Uang Untuk Pembelian Peralatan Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 RSUD Masohi dan Pergeseran/Penyesuaian Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Lampiran 9 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat