ABSTRAK: |
- - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Angggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 dan Pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan us4tfk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor201/PMK.07/2022tentang Pengelolaan Dana Desa,
Walikota Langsa menetapkan Rincian Dana Gampong Untuk
Setiap Gampong;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Gampong Dalam Wilayah
Kota Langsa Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, eraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor201/PMK.07/2022, Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota ini terdiri dari 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, BAB III Tata Cara Penghitungan, Pembagian, dan Penetapan Rincian Dana Gampong, BAB IV Tahapan dan Persyaratan Penyaluran Dana Gampong, BAB V Penggunaan, BAB VI Pemantauan dan Evaluasi, BAB VII Sanksi, BAB VIII Ketentuan Lain-Lain, BAB IX Ketentuan Penutup.
|