Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2023

Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Gampong Sumber Anggaran Pendapatandan Belanja Kota Langsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Pengalokasian, BAB IV Penetapan Alokasi Dana Gampong, BAB V Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong, BAB VI Mekanisme Pencairan, BAB VII Pelaporan, BAB VIII Pembinaan dan Evluasi, BAB IX Sanksi, BAB X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Gampong Sumber Anggaran Pendapatandan Belanja Kota Langsa
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
24 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.1027
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan